سْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ


سْــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْـــــمِ
"But seek, with the (wealth) which Allah has bestowed on thee, the Home of the Hereafter, nor forget thy portion in this world: but do thou good, as Allah has been good to thee, and seek not (occasions for) mischief in the land: for Allah loves not those who do mischief."‎ - QS.28: 77
(To the 'righteous' SOUL will be said): "O (thou) SOUL, in (complete) rest and satisfaction! "Come back thou to thy Lord,- well pleased (thyself), and well-pleasing unto Him! "Enter thou, then among My devotees! "Yea, ENTER thou My Heaven!." Qur'an surah 89 Fajr ayah 27-30.




Madinah Syariah - My Sword of Jihad

Retail Syariah Network

Affiliate:

Affiliate:
Parade Ekonomi Syariah

Madinah Annual Mother's Day Event

Madinah Annual Mother's Day Event
"Gerakan Memuliakan Ibu" Since: 2007

Friday, 26 September 2014

Re: [Komunitas "bebede" Bank Bumi Daya] Anass Tantang Sumpah Kutukan

Udhie Prayogo
Udhie Prayogo 26 September 14:58
sip broo Dicky ......bravo.....
Riwayat Komentar
Dicky Paulina
Dicky Paulina26 September 11:18
... keluar dr kpu msh culun & gak kaya2 amat... msk prtai demokrat dan jadi ketua partai mendadak kaya dg harta ada dmn2.... banyak orang yg mau walau yg lain mengatakan haram...... semua ini bukan bermaksud spekulatif tp berpikir realistis aja. Org brthn2 kerja keras dgn jujur gak kaya2...... ybs saya pikir emang konconya nazaruddin yg msg2 sdh saling buka rahasia. dan hakim sdh memvonis.... biar hakim artidjo alkostar yg memperbaiki hukumannya.
Bimo Purwoko
Bimo Purwoko25 September 21:07
sya heran ..kok dia merasa tdk bersalah yahhhh ......
Ilham Pramono
Ilham Pramono25 September 19:55
Kebenaran mutlak.. hanya milik Allah, dimata "hukum" Anas U bersalah, Hakim memutus suatu perkara "dengan berdasarkan keadilan dan keTuhanan Yang Maha Esa" artinya Hakim dalam memutuskan sesuatu sudah melibatkan Tuhan. Yakinlah setiap kejahatan akan mendapatkan balasannya, kalau tidak didunia ya di akhirat kelak dan itu sdh pasti lebih berat ditanggungnya...
Udhie Prayogo
Udhie Prayogo25 September 17:21
hehehehe ..........
Benny Gondosaputro
Benny Gondosaputro25 September 17:10
Proyek maning ....
Lihat Semua Komentar
Kiriman Asli
Karseno Swj
Karseno Swj25 September 8:25
Anass Tantang Sumpah Kutukan
Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 thn penjara dan denda 300jt subsider tiga bulan kurungan. Selain pidana penjara juga dihukim membayar uang pengganti sebesar Rp 57,6 milyar dan 5,26 juta dolar Amerika, atau total sekitar 120 milyar.
Di ujung persidangan Anas U. Meminta utk diberikan kesempatan melakukan mubahalah atau sumpah kutukan atas putusan yg telah dijatuhkan majelis hakim. Sumpah itu dilakukan oleh majelis hakim, penuntut umum dan terdakwa. Permimtaan Anas U yg dianggap tak lazim itu tdk digubris majelis hakim.

Lihat Kiriman Ini di Facebook · Sunting Pengaturan Email · Balas email ini untuk menambahkan komentar.

No comments: